Viral Parkir Liar Rp50 Ribu di Tanah Abang, Dishub DKI Koordinasi dengan Polres Jakpus

Okezone
 Okezone - Thu, 25 May 2023 02:35
 Viewed: 113

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menindak oknum juru parkir liar yang mematok harga tinggi di kawasan Pasar Tanah Abang.

"Kita (Dishub DKI) koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan oknum juru parkir liar di Tanah Abang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dikutip Kamis (25/5/2023).

Syafrin mengimbau warga tak mengikuti arahan juru parkir liar untuk memarkirkan kendaraanya di tempat sembarangan. Ia menyebutkan pihak pasar Tanah Abang telah menyediakan kantong parkir.

"Saya mengimbau jangan gunakan jasa parkir liar. Di Pasar Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia," ujarnya.

Selain parkir liar, ia menyebutkan, kendaraan yang parkir sembarangan berpotensi akan ditindak pihaknya, seperti denda dan diangkut.

"Jika Anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi sebesar Rp500ribu. Begitu lolos, ada oknum manfaatin untuk kepentingan pribadi," katanya.

Source: Okezone