Viral Ketua RT Minta THR ke Warga, MUI: Perbuatan Tidak Terpuji

Okezone
 Okezone - Wed, 12 Apr 2023 02:54
 Viewed: 304

JAKARTA - Viral di media sosial ketua dan pengurus RT 009/RW16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menggeluarkan surat edaran (SE) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke warganya.

Surat yang dibuat per 30 Maret 2023 oleh pengurus RT 09 RW 16 itu diteken oleh ketua RT, sekretaris, hingga bendahara.

Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa tindakan tersebut tidaklah terpuji. Menurutnya THR merupakan sebuah hadiah sehingga diberikan atas kerelaaan sehingga tidak dapat diminta.

"THR itu sebenarnya hadiah yang diformalkan bagi orang yang bekerja karena dia punya kebutuhan. Tunjangan hari raya itu bagi orang yang punya pekerjaan baru ditunjang. Kalau enggak ada hubungannya dengan pekerjaan bukan THR namanya hadiah," kata Cholil di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

"Hadiah itu enggak diminta, tapi kerelaan orang mengasih. Umpamanya mengimbau begitu ya minimal itu kurang muruahnya, kurang harga dirinya, kurang terpuji," katanya.

Dia menjelaskan bahwa THR merupakan hadiah pemberian dari orang karena mencintai orang lain atau menghormati orang lain. Sehingga hadiah tidak dapat ditentukan nominal, tetapi diberikan secara sukarela tanpa melihat lebih tinggi atau karena cinta.

Lebih lanjut jika ada pengurus RT/RW beralasan THR untuk tunjangan petugas keamanan dan kebersihan. Dia mengimbau agar dibuat mekanisme pembayaran bulanan, bukan tiba-tiba meminta pungutan secara dadakan.

"Kalau sudah ditentukan itu bukan namanya hadiah tapi itu sudah pungutan. Hadiah itu yang enggak ditentukan serelanya," ujar dia.

Source: Okezone