Viral Guru Dikeroyok, Polisi Tetapkan 2 Perempuan Jadi Tersangka

Okezone
 Okezone - Thu, 05 Sep 2019 05:43
 Viewed: 443
Viral Guru Dikeroyok, Polisi Tetapkan 2 Perempuan Jadi Tersangka

MAKASSAR - Setelah video penganiayaan terhadap guru Sekolah Dasar (SD) di dalam kelas menjadi viral, polisi akhirnya menetapkan dua orang perempuan yang menganiaya jadi tersangka.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan mengatakan dua perempuan yang jadi tersangka berinisial NV (20) dan APR (17). Peristiwa itu terjadi di SDI Pa'bangngiang Kecamatan Somba Opu, Kabupate Gowa, Sulawesi Selatan, dengan korban seorang guru ASN bernama Astia (40).

"Jadi video viral itu waktu kejadian Rabu 4 September 2019 sekitar pukul.10.00 Wita. Identitas korban seorang ASN guru yang mengajar di sekolah itu. Kita tetapkan dua orang tersangka," kata Tambunan kepada Okezone Kamis (5/9/2019).

Lebih lanjut, Tambunan menjelaskan peristiwa itu bermula saat dua orang siswa berkelahi di sekolahan. Diduga para tersangka tak terima adiknya dipukul di sekolah dan didamaiakan oleh guru.

"Jadi motif sakit hati karena pelaku tidak puas atas penyelesaian perkelahian adik tersangka di sekolah," ungkap Tambunan.

Baca Juga: Viral Guru Dikeroyok Orangtua Murid dalam Kelas

Adapun pasal yang sangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 170 (1) KUHP tentang penganiayaan diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Barang bukti yang diamankan satu lembar kaos hitam milik pelaku, satu lembar baju kaos warna abu abu milik pelaku dan dua lembar celana jean milik kedua pelaku.

Source: Okezone