Viral Foto Kwitansi Setoran Parkir di Rest Area Puncak Bogor ke Dishub, Ini Faktanya

Okezone
 Okezone - Thu, 01 Jun 2023 05:16
 Viewed: 222

BOGOR - Beredar foto kwitansi berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Kwitansi tersebut diindikasi dari tukang parkir liar salah satu rest area di kawasan Puncak yang menyetorkan sejumlah uang kepada Dishub Kabupaten Bogor.

Dalam foto beredar, terlihat secarik kertas berlogo Dishub Kabupaten Bogor berisikan data-data penyetor. Di bawahnya tertulis nominal uang penyetor sebesar Rp200 ribu berikut cap dengan cap berlogo Dishub yang dibubuhi tanda tangan penerima.

Menanggapi foto beredar tersebut, Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi Iwan Sugito Sudirdjo menegaskan jajarannya tidak pernah mengeluarkan kwitansi setoran parkir dengan logo Dishub Kabupaten Bogor di kawasan rest area Puncak.

BACA JUGA:

"Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut," kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Terkait retribusi punya standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam Perbup No 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Daerah. Kemudian untuk retribusi parkir juga bekerja sama dengan pihak ketiga.

BACA JUGA:

"Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke Kas Daerah, kami hanya tahu berapa jumlah disetorkan," jelasnya.

Dalam kwitansi beredar, dirinya menemukan kejanggalan dengan tulisan UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. Padahal wilayah tersebut masuk ke dalam UPT Perhubungan Ciawi Wilayah III, sedangkan UPT Wilayah II itu adalah Cileungsi.

"Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah," ungkapnya.

Source: Okezone