Videonya Sempat Viral, Ayah Penganiaya Anak Tiri Ditangkap Polisi

Okezone
 Okezone - Mon, 22 Feb 2021 15:24
 Viewed: 622
Videonya Sempat Viral, Ayah Penganiaya Anak Tiri Ditangkap Polisi

SURABAYA - Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap NI, bapak penganiaya anak tiri yang masih balita di kawasan Jalan Bogen Surabaya, yang videonya sempat viral. Pelaku ditangkap polisi di Indramayu, Jawa Barat setelah satu minggu kabur pasca menganiaya anak tirinya.

Sebuah video yang trsebar di media sosial, memperlihatkan kebiadaban NI (26), seorang ayah yang tega menganiaya anak tirinya di rumah kecilnya kawasan Jalan Bogen surabaya. Setelah satu minggu kabur pasca menganiaya anak tirinya, NI berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kabupaten Indramayu, kemarin sore.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal dengan penganiayaan yang dilakukan kepada anak tirinya itu. NI juga mengaku kesal karena sudah lama tak mendapat pekerjaan, kebuntuan itu yang akhirnya membuat dirinya melampiaskan kekesalan kepada sang anak.

"Saya menyesal sudah menyiksa anak saya," ujar NI, Senin (22/2/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purwono menuturkan, dari hasil penyelidikan pelaku nekat melakukan penganiayaan karena kesal sang anak tiri rewel dan menangis terus. Dari sana, timbul rasa marah pelaku hingga memukul dan menampar korban yang masih balita.

"Pelaku mengaku kesal karena anaknya terus menangis," ujar Oki.

Baca Juga : Viral Video Ayah Tiri Aniaya Anak yang Masih Berusia 5 Tahun

Diberitakan sebelumnya, kejadian yang terjadi hari Minggu lalu itu berawal dari emosi pelaku yang memuncak akibat tak bisa tidur melihat si korban yang rewel. DW selaku ibu korban mengatakan, saat itu pelaku yang hendak tidur terganggu dengan sang anak tirinya tersebut, kemudian langsung melakukan tindakan kekerasan pada anak tirinya itu hingga direkam oleh sang ibu korban dan diviralkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Source: Okezone