Usai Dijadikan Tersangka, Polisi Tak Sudi Sebut Gisel Korban! "Korban Sebagai Apa? Sekarang Sudah Jadi Konsumsi Publik!"

slidegossip
 slidegossip - Sun, 03 Jan 2021 07:49
 Viewed: 375
Usai Dijadikan Tersangka, Polisi Tak Sudi Sebut Gisel Korban! "Korban Sebagai Apa? Sekarang Sudah Jadi Konsumsi Publik!"

slidegossip.com - Artis Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik. Namun suara dari pembela kaum perempuan menyatakan kalau Gisel sebenarnya adalah korban. Meski begitu, polisi menegaskan bahwa Gisel bukan korban.

Gisel (tribunnewas.com)

Seperti dilansir dari detik.com (3/1/2021), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara pada tanggal 30 Desember 2020 lalu. "Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan.

Tak cukup sampai di situ, Komnas Perempuan bersuara lagi lewat siaran pers tertulis. Menurut mereka, Gisel tidak bisa dipidana karena sang artis membuat video itu bukan untuk publik melainkan untuk kepentingan pribadi.

Menurut mereka, justru yang harus diusut tuntas adalah penyebar videonya, penyebar video pribadi menjadi video publik. "Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya," ujar Komnas Perempuan lewat siaran pers tertulis, Rabu (30/12/2020).

Video lagu 'Diam' yang lagi viral dinyanyikan Opung

Komnas Perempuan merujuk pada UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, utamanya Pasal 4 ayat (1). Berikut bunyinya: Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persengga*aan, termasuk persengga*aan yang menyimpang; b. kekerasan sek*ual; c. mastu*basi atau on*ni; d. ketela*jangan atau tampilan yang mengesankan ketela*jangan; e. alat kel*min; atau f. pornografi anak.

Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Meski begitu, polisi tetap menepis pandangan kalau Gisel adalah korban. Polisi justru menilai bahwa Gisel melakukan kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik. Tapi menurut Komnas Perempuan, kesalahan Gisel adalah lalai. Lalai adalah kesalahan. Gisel bukan korban, tapi orang yang diduga melakukan kesalahan. Perempuan adalah tersangka kasus pornografi.

Video lagu 'Diam' yang lagi viral dinyanyikan Opung

"Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Gisel dan pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Soal penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) yang mengecualikan pembuat video untuk kepentingan sendiri, Yusri menyebut unsur pengecualian itu sudah hilang dari konteks video Gisel.

Video lagu 'Diam' yang lagi viral dinyanyikan Opun

"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yusri.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Gisel mengakui sempat mengirimkan video tersebut ke Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes. Saat menerima video tersebut, Nobu mengaku baru sepekan kemudian menghapus video syur itu. "Lalu kedua dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," imbuh Yusri.

Source: slidegossip