Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar! Ini Sebabnya!

slidegossip
 slidegossip - Fri, 03 Jul 2020 00:55
 Viewed: 161
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar! Ini Sebabnya!
slidegossip.com - Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras, diminta untuk segera mengembalikan uang pengobatan matanya sebesar Rp 3,5 miliar. Apa alasannya?

Novel Baswedan (cnnindonesia.com)

Seperti dilansir dari suara.com (2/7/2020), Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mendesak penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu agar segera mengembalikan uang negara yang digunakannya untuk biaya pengobatan mata sebesar Rp 3,5 miliar.

Teddy beralasan, kasus penyiraman air keras ke wajah Novel itu bukanlah kasus politik, melainkan kasus pribadi. Teddy menyampaikan hal itu melalui akun Twitter miliknya @teddygusnaidi. Teddy menegaskan bahwa dalam urusan kasus pribadi, Novel Baswedan tidak boleh menggunakan uang negara ataupun institusi untuk biaya pengobatannya.

"Novel Baswedan harus segera mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,5 Miliar yang dipakai untuk pengobatan dirinya," kata Teddy, Kamis (2/7/2020).

Teddy juga menegaskan, sejak awal kasus penyiraman air keras itu, ia terus mendesak agar pelaku penyiraman dihukum. Namun, ternyata kasus tersebut bukanlah kasus yang berhubungan dengan pekerjaan Novel Baswedan di KPK. Kasus penyiraman air keras itu dilatar belakangi kasus pribadi.

Teddy menyesalkan mengapa kasus pribadi tersebut justru diarahkan ke politik. Teddy bahkan mengklaim kalau argumennya tersebut juga telah diamini oleh tim advokasi Novel Baswedan. "Sekarang tim advokasi Novel 'mengamini' pernyataan saya. Maka dengan itu, sudah tidak ada perbedaan sikap antara saya dengan kubu Novel Baswedan," ujarnya.

Bukan hanya mendesak Novel Baswedan untuk segera mengembalikan uang pengobatan, Teddy juga meminta seluruh komisioner KPK periode sebelumnya mempertanggungjawabkan dugaan maladministrasi di institusi mereka.

Karena menurutnya, KPK yang seharusnya bertugas memberantas korupsi justru sibuk menjadi 'juru bicara' Novel Baswedan dalam kasus penyiraman air keras. Padahal, seperti yang dikatakannya, kasus Novel diyakini sebagai kasus pribadi. "KPK periode lalu harus mempertanggungjawabkan dugaan maladministrasi, juga Novel harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,5 Miliar untuk pengobatannya," tuturnya.
Source: slidegossip