Sempat Buron dan Viral, Istri Penganiaya Pelakor di Tangsel Diringkus

Okezone
 Okezone - Wed, 20 May 2020 01:22
 Viewed: 710
Sempat Buron dan Viral, Istri Penganiaya Pelakor di Tangsel Diringkus

TANGSEL - Setelah buron sejak September 2017 silam, seorang ibu muda berinisial CCF (22) akhirnya berhasil diringkus polisi karena kasus penganiayaan. Korbannya adalah wanita muda berinisial OZS (22).

Kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 2 Desember 2017 malam itu sempat viral. Di mana pengacara ternama Hotman Paris dalam salah satu program di media sosial "Kedai Kopi Johny", menghadirkan keluarga korban yang terisak menangis menyebut kasus tersebut tanpa penyelesaian.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menuturkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada tiga tahun silam. Namun karena pelaku sering berpindah-pindah tempat, maka penjejakan yang dilakukan petugas untuk menangkapnya tidaklah mudah.

"Tim telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka di wilayah Pondok Aren, Ciputat dan Bogor. Namun informasi terakhir yang didapat menyebutkan jika tersangka sudah berangkat ke Kalimantan," kata Afroni kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).

Dilanjutkan Afroni, pelaku akhirnya bisa diringkus setelah tim mendapat informasi keberadaannya di daerah Bogor, Minggu 17 Mei 2020. Petugas langsung bergegas menuju sebuah kontrakan di mana pelaku bersembunyi bersama suaminya, AP.

"Awalnya suami tersangka mengelak tidak mengetahui, setelah dilakukan penggeledahan tersangka rupanya sedang berada di dalam kamar. Kemudian petugas membawanya ke Mapolsek," tutur Afroni.

Baca Juga: Diduga Pelakor, Wanita Muda Tewas Usai Loncat dari Lantai 12 Apartemen

Kasus penganiayaan itu terjadi saat AP dan korban pergi diam-diam menuju tempat resepsi pernikahan sahabatnya. Di tengah perjalanan, AP berhenti untuk membeli amplop di Jalan Cipadu Raya. Rupanya, kepergian mereka telah dibuntuti oleh pelaku yang merupakan isteri sah AP.

Saat berhenti di depan toko itulah tiba-tiba emosi pelaku tak terbendung dan langsung melabrak korban. Cecok mulut tak terhindarkan, hingga berlanjut pada aksi saling jambak rambut di tengah jalan. AP yang berusaha melerai tak bisa berbuat banyak lantaran amarah pelaku sulit diredam.

"Tersangka ini langsung melempar dahi korban menggunakan Handphone hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 4 jahitan," jelas Afroni.

Keesokan harinya, Minggu 3 September 2017 keluarga korban membawa paksa terangka ke Polsek Pondok Aren. Karena belum membuat laporan resmi dan mengetahui kebenaran kasusnya, pihak kepolisian meminta keluarga korban membuat laporan terlebih dahulu. Namun saat proses itu, tersangka memanfaatkannya untuk melarikan diri melalui jendela.

"Jadi pihak keluarga ini sempat komplain, kok tersangkanya dibiarkan kabur. Lah kan saat itu belum ada pemeriksaan apa-apa, belum ada laporan resmi, artinya petugas belum mengetahui adanya kasus penganiayaan itu. Jadi saat itulah tersangka ini mencari celah untuk kabur meninggalkan kantor polisi," sambungnya.

Baca Juga: 5 Fakta Polisi Tembak Babinsa TNI, Berawal dari Tepergok Selingkuh

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, hasil visum et repertum, seunit Handphone warna putih, dan 1 celana panjang jeans warna putih. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

"Modusnya ini tersangka cemburu kepada korban, karena korban jalan dengan suami tersangka," tukas Afroni.

Source: Okezone