Kronologi Viral Tarif Pakir Rp100 Ribu di Warpat Puncak, Begini Faktanya

Okezone
 Okezone - Thu, 09 May 2024 06:11
 Viewed: 61

BOGOR - Polisi menjelaskan kronologi terkait video viral cekcok antara juru pakir dengan pengendara mobil di kawasan Warpat Puncak, Kabupaten Bogor. Hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui lokasi parkiran berada di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur dan dikelola masyarakat setempat.

"Tidak ada indikasi pidana atau tindakan kekerasan terhadap pihak yang melaporkan," kata Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, Kamis (9/5/2024).

Dijelaskannya, peristiwa dalam video terjadi sekira pukul 22.00 WIB pada Selasa 7 Mei 2024. Juri parkir di parkiran Warpat Puncak memberikan penjelasan kepada dua pengunjung yang hendak parkir.

BACA JUGA:

"Petugas parkir menyampaikan bahwa tarif parkir di rest area hanya Rp10 ribu. Namun jika ingin memarkir di lahan pinggir jalan, tarifnya sebesar Rp40 ribu untuk menitipkan kendaraan," jelasnya.

Polsek Cisarua pun sedang berkoordinasi dengan Polsek Pacet terkait kejadian ini. Hingga saat ini, identitas pengendara dalam video belum diketahui.

BACA JUGA:

"Langkah-langkah Polsek Cisarua yang telah dilakukan adalah meliputi menerima laporan (video viral yang tersebar di medsos), pengecekan informasi langsung di TKP, penyelidikan, mencari keterangan dari para saksi-saksi serta memberikan imbauan kepada petugas parkir," tutupnya.

Sebelumnya, viral video dengan narasi pengendara mobil terlibat adu mulut dengan juru pakir yang disebut di kawasan Warpat Puncak, Kabupaten Bogor.

Dalam video beredar di media sosial, awalnya tampak perekam memperlihatkan beberapa orang juru pakir di pinggir jalan. Lalu perekam mendekat ke arah juru pakir tersebut sambil mempertanyakan sesuatu.

"Gaya apa maksud lo, nama lo siapa," ucap perekam kepada juru pakir dikutip dalam video.

"Bapak yang nyolot duluan," sahut juru parkir.

Dinarasikan, perekam ditagih membayar parkir Rp 100 ribu untuk dua mobil. Namun, perekam merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan ketika mempertanyakan dasar tarif tersebut.

Source: Okezone