Klarifikasi Rumah Sakit Soal Viral Pasien PDP di Manado Disogok

Okezone
 Okezone - Wed, 03 Jun 2020 04:22
 Viewed: 509
Klarifikasi Rumah Sakit Soal Viral Pasien PDP di Manado Disogok

MANADO - Warga Manado, Sulawesi Utara, sempat dibuat gempar dengan adanya kejadian di Rumah Sakit Pancaran Kasih, Manado, Sulawesi Utara. Rumah sakit yang terletak di bilangan Jalan Sam Ratulangi ini dipenuhi ratusan massa yang hendak merangsek masuk ke kamar jenazah.

Kejadian pada Senin 1 Juni 2020 itu dipicu sikap tidak terima salah seorang keluarga mereka yang meninggal disebabkan penyakit lain, namun disebut sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Adalah almarhum Moh Yamin Lasarika, pasien yang meninggal dunia itu oleh pihak rumah sakit bersikeras penanganan jenazahnya akan mengikuti protap Covid-19.

Sementara keluarga dengan tegas menolak protap tersebut. Berdasarkan pemeriksaan rapid tes sebelumnya, ia tidak reaktif dan tidak ada hasil positif. Pihak rumah sakit sore itu hanya bersikeras menjalankan sesuai prosedur.

Baca Juga: Viral Tim Gugus Tugas Covid-19 Bubarkan Pengunjung Cafe di Bandung

Beberapa saat kemudian, terjadi kesepakatan, jenazah yang beragama Islam tersebut bisa dilakukan proses fardhu kifaya, dimandikan keluarga dan dikafani. Pada tahap ini muncul kelegaan massa. Namun usai pelaksanaan fardhu kifayah jenazah ternyata tidak diizinkan dengan cara dibawa pulang ke rumah.

Menurut penuturan salah seorang anak dari Almarhum, dia akan diberikan uang oleh pihak rumah sakit agar jenazah ayahnya tidak dibawa pulang.

"Mereka mau berikan uang, tapi kami tidak mau jenazah papa dimasukkan dalam peti. Kami suka jenazah almarhum dibawa pulang, keluarga yang dikuburkan," ujar sang anak.

Sontak hal tersebut membuat massa beringas dan menerobos sisi dalam rumah sakit menuju kamar mayat. Pintu didobrak, massa pun dengan paksa membawa jasad pakai ambulans yang sudah disiapkan keluarga.

Polisi yang sempat menertibkan, tapi kewalahan karena jumlah massa yang begitu besar.

Jenazah selanjutnya diiringi konvoi, diantar pulang ke rumah duka di bilangan Kelurahan Ketang Baru, kecamatan Singkil. Tak sampai di situ, menjelang Isya, kejadian di rumah sakit mendadak viral di media sosial.

Ungkapan belasungkawa sejak sore makin marak dengan beredar massif video-video pengakuan anak pasien yang mau disogok agar supaya keluarga menerima jenazah dikuburkan protap Covid-19.

Video terkait pendobrakan, pengerusakan pintu kamar mayat rumah sakit juga beredar. Pro kontra pun terjadi di berbagai wall FB dan WAG.

Sementara di rumah duka, keluarga bersepakat jenazah harus dikuburkan malam itu juga mengingat proses sebagian besar fardu kifayah telah dilaksanakan sejak sore.

Kericuhan lain pun terjadi, di lokasi pemakaman yang terletak di kampung sebelah, segelintir masyarakat di situ menolak jenazah dimakamkan di kompleksnya. Iringan pelayat sempat dilempari. Polisi nampak tambah sibuk mengamankan situasi. Sampai proses pemakaman usai.

Sementara Direktur Utama (Dirut) RS Pancaran Kasih dr Frangky Kambey dalam klarifikasinya membantah berita viral tentang adanya upaya menyogok pihak keluarga pasien. Dalam keterangan resminya dia menjelaskan kondisi sebenarnya yang terjadi.

Menurutnya apabila pasien meninggal dengan status ODP, PDP maupun terkonfirmasi positif maka protokol yang digunakan yaitu protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.

"Di rumah sakit kami ada yang meninggal beragama kristen protestan, katolik, muslim, ada budha juga hindu. Tentu masing-masing ada penanganan sesuai dengan keyakinan agama masing-masing," ujar Kambey, Selasa (2/6/2020).

Lanjutnya, karena kebetulan yang meninggal beragama muslim maka pihaknya menggunakan protokol sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19.

"Biasanya dari pihak kami ada kebijakan, karena ini bukan yang pertama. Tentu karena yang memandikan, mensholatkan dan mengkafani menanggung risiko yang bisa terjadi dalam hal ini tertular, maka dia (yang mengurus hingga mensholatkan) harus menggunakan APD level 3, dalam hal ini APD lengkap dan biasanya kami memberikan insentif sebesar Rp500 ribu per orang," kata Kambey.

Kebetulan yang terjadi adalah yang memandikan, mengkafani dan mensholatkan cuma satu orang petugas, biasanya ada tiga orang. Jadi insentif biasanya sudah dikalikan tiga orang yang menerima, yakni pemuka agama.

Baca Juga: Viral, Perawat Pasien Covid-19 Gunakan APD Transparan

"Petugas kami di sana melaporkan ada dua insentif yang tertinggal dan saya instruksikan berikan saja kepada siapa yang ada di situ. Kebetulan yang ada di situ keluarga, dan menurut petugas keluarga tidak menerima," tambah Kambey.

Jadi lanjut Kambey, hal itu adalah masalah miskomunikasi, kesalahpahaman. Namun dari lubuk hati yang paling dalam Kambey meminta maaf kalau pun dianggap bersalah.

"Kami hanya menjalankan kebijakan yang telah dibuat. Dan misalkan, kalau pun diterima (uang insentif) anggaplah itu sebagai ungkapan bela sungkawa bukan dalam hal ini kami menyogok untuk menyatakan pasien ini covid-19," ucapnya.

Lebih lanjut Kambey menyampaikan bahwa untuk menentukan pasien itu terkonfirmasi positif Covid-19 harus melakukan pemeriksaan Swab PCR. Sepanjang belum ada hasil, tidak bisa ditentukan apakah pasien positif Covid-19, dalam hal ini pasien masih berstatus sebagai PDP Covid-19 sehingga untuk protokol yang digunakan adalah harus protokol penanganan pasien Covid-19.

Selanjutnya Kambey mengklarifikasi kabar bahwa pihaknya telah membolehkan jenazah untuk dibawa pulang. Menurutnya semua pasien ODP, PDP maupun Positif Covid-19 harus dinotifikasi ke Dinas Kesehatan Kota Manado, Gugus tugas Kota Manado, BPBD Kota Manado, Polsek dan Koramil.

"Jadi kami sudah menjalankan tugas dan kewajiban kami menangani dan melaksanakan apa yang menjadi protokol. Prinsip kami adalah menjalankan tugas dan menunaikan misi kemanusiaan, tenaga kesehatan kalaupun ada kesalahan mungkin miskomunikasi antara kedua belah pihak. Kami mohon maaf dan kalau kami membolehkan, itu tidak karena kami bisa diproses melanggar protokol penanganan," pungkas Kambey.

Source: Okezone