Jika Terbukti Memeras, ICW Minta Oknum Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup

Okezone
 Okezone - Thu, 22 Apr 2021 23:11
 Viewed: 115
Jika Terbukti Memeras, ICW Minta Oknum Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa jika penyidik KPK yang berasal dari Polri terbukti melakukan pemerasan maka sudah seharusnya diberhentikan dari Korps Bhayangkara.

Hal ini disampaikannya menyusul adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu penyidik KPK kepada Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara. Adapun jumlah uang yang didapatkan atas hasil pemerasan tersebut berjumlah fantastis yakni mencapai Rp1,5 miliar dengan menghentikan perkaranya.

"Jika kemudian tindakan pemerasan itu terbukti, maka KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara," katanya dikutip dari pers rilis yang dibagikannya, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Balik Pertemuan Oknum Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai

Kurnia mengatakan bahwa oknum penyidik itu harus dijerat dua pasal di dalam UU pemberantasan korupsi.

"Mesti dijerat dengan dua Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup," ungkapnya.

Menurutnya bahwa kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di KPK. Dia menyebut bahwa pada tahun 2006 silam, seorang penyidik KPK bernama Suparman juga melakukan hal serupa. Kala itu, Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp413 juta. Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman 8 tahun penjara.

"Sangat disayangkan, lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh dan trigger mechanism bagi penegak hukum lain justru saat ini menjadi sumber permasalahan," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Penyidik KPK Asal Polri Diduga Menerima Suap Rp1,3 Miliar

Seperti diketahui KPK akhirnya menetapkan oknum penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Source: Okezone