Heboh soal Mafia Tanah, BPN Serukan Segera Lapor Jika Ada Aduan

Okezone
 Okezone - Tue, 16 Feb 2021 12:03
 Viewed: 450
Heboh soal Mafia Tanah, BPN Serukan Segera Lapor Jika Ada Aduan

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) fokus memberantas mafia tanah. Mengingat kasus penyalahgunaan sertifikat tanah oleh mafia tanah masih kerap terjadi.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto mengatakan, dalam memberantas mafia tanah, diperlukan peran aktif masyarakat dalam memberantas mafia tanah. Misalnya, masyarakat harus melaporkan jika ada indikasi sengketa dan konflik pertanahan.

Baca Juga: 5 Fakta Dino Patti Djalal Kena Mafia Tanah, Sofyan Djalil Siap Pecat Anak Buahnya

"Masyarakat tentunya harus melakukan pengaduan laporan, laporan itu bisa disampaikan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau juga Kepolisian," ujarnya dalam keteranganya, Selasa (16/2/2021).

Dari pengaduan masyarakat, akan diidentifikasi oleh pihak BPN. Sehingga BPN akan memutuskan apakah kasus pengaduan masyarakat tergolong kasus mafia tanah atau kasus layanan pertanahan biasa.

Baca Juga: Kasus Dino Patti Djalal, Jangan Sembarang Kasih Sertifikat Tanah Ya

"Kita juga melakukan verifikasi kepada aparat terkait seperti kepala desa untuk cek data," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberantas mafia tanah. Salah satu buktinya dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Polri dan Kejaksaan dari 2017.

Source: Okezone