Heboh Ivermectin untuk Covid-19, BPOM Tegaskan Masih Perlu Uji Klinik Akurat

Okezone
 Okezone - Fri, 02 Jul 2021 10:26
 Viewed: 378
Heboh Ivermectin untuk Covid-19, BPOM Tegaskan Masih Perlu Uji Klinik Akurat

ISU terkait penggunaan ivermectin dalam pengobatan Covid-19 tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat belum lama ini. Oleh sebab itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito melakukan sesi jumpa pers dengan media pada Jumat (2/7/2021) terkait dengan respon dan tanggapan BPOM mengenai penggunaan ivermectin.

Dalam pernyataannya, Penny menjelaskan bahwa BPOM ingin mengedukasi masyarakat mengenai akses obat ivermectin yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Penny menjelaskan beberapa waktu lalu BPOM sudah memberikan izin penelitian untuk ivermectin.

Penny mengatakan bahwa BPOM telah memberikan izin edar ivermectin untuk digunakan dalam pengobatan infeksi kecacingan dan merupakan obat keras. Namun selama masa pandemi Covid-19, ivermectin dinilai berpotensi untuk menghambat proses replikasi virus SARS-CoV-2.

"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyatakan bahwa ivermectin digunakan dalam rangka uji klinis. Hingga saat ini penelitian masih belum konklusif untuk pengobatan Covid-19," kata Penny dalam jumpa pers dengan media.

Baca Juga : Fenomena Memborong Obat Covid-19 di Pasar, Epidemiolog: Herd-Stupidity

BPOM saat ini sedang mengembangkan uji klinik dengan berbagai expert dan meta analisis menggunakan metodologi yang akurat untuk mendapatkan data yang valid sebagai obat yang signifikan untuk mengobati Covid-19. Selain itu BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga berupaya adalah untuk memberikan akses pada masyarakat untuk penggunaan ivermectin.

"Penggunaan ivermectin di luar skema dilakukan di 10 rumah sakit sehingga bisa dilakukan sesuai diagnosa dan penilaian dari dokter dan sesuai dengan protokol uji klinik yang telah dilalui. Jadi dokter harus menjelaskan risiko dari penggunaan ivermectin ini. BPOM akan terus menjaga industri farmasi yang menjual ivermectin. Harus ada ketentuan cara pembuatan obat yang baik, dan harus memenuhi cara distribusi yang baik untuk menjaga mutu dan keamanan obat agar tetap terjaga," tuntasnya.

Source: Okezone