Heboh Isu Utang Pemerintah Rp17.500 Triliun, Stafsus Sri Mulyani: Menyesatkan!

Okezone
 Okezone - Thu, 11 May 2023 09:58
 Viewed: 175

JAKARTA - Beredar isu utang pemerintah sebesar Rp17.500 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menegaskan bahwa angka tersebut menyesatkan.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan angka tersebut tidaklah benar.

"(Angka tersebut) Bombastis dan menyesatkan! Faktanya, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu. Pun masih sesuai dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikelola dengan baik," ujar Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan data dari publikasi APBN KiTa April 2023, posisi utang pemerintah per 31 Maret 2023 adalah Rp7.879,07 triliun. Pihaknya berpijak pada data resmi yang konsisten dipakai tahun ke tahun, rezim ke rezim.

"Apakah utang pemerintah sebesar itu aman? Ya, indikatornya adalah rasio utang pemerintah terhadap PDB yang besarnya 39,17%, jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-Undang sebesar 60%. Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100% PDB," tegas Yustinus.

Kemudian ada lagi disebut-sebut tentang kewajiban kontinjensi. Hal ini menurutnya perlu diluruskan supaya tidak mengecoh dan menyesatkan publik. Kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu atau lebih peristiwa pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.

"Kewajiban kontinjensi tidak disajikan di neraca pemerintah, namun cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap kontinjensi pada akhir pelaporan. Hal ini dikarenakan kewajibannya baru bersifat potensi, belum tentu akan terjadi/terealisasi," tambah Yustinus.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), utang BUMN tidak masuk dalam kategori kewajiban kontinjensi. Entitas lain seperti BUMN, Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), Pemda, dan BUMD juga tidak termasuk dalam cakupan LKPP. BUMN sendiri merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara.

Source: Okezone