Heboh Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Masyarakat Harus Apa?

Okezone
 Okezone - Wed, 05 May 2021 09:43
 Viewed: 174
Heboh Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Masyarakat Harus Apa?

JAKARTA - Kasus investasi bodong 212 Mart ramai diperbincangkan. Di mana terjadi pengaduan atas 212 Mart di Kalimantan Timur.

Pengaduan datang dari ratusan warga yang melaporkan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Para masyarakat ikut melakukan investasi beragam, mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp20 juta.

Baca Juga: Skema Ponzi Madoff Menipu Investor Kakap Rp253 Triliun, Berikut Korbannya

Disebutkan juga bahwa masalah telah muncul sejak Oktober 2020, mulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan.

Perencana Keuangan Tejasari Assad mengingatkan masyarakat agar memperhatikan hal-hal berikut bila ingin berinvestasi khususnya patungan. Pertama adalah memperhatikan standar bisnis dan menghilangkan aspek emosional.

Baca Juga: Fakta 105 Situs Investasi Bodong Ditutup, Ada Binomo dan Awas Tertipu

"Karena bisnis, ya baiknya harus diperlakukan sebagaimana aturan bisnis. Legalitas yang jelas, laporan keuangan, dan operasional bisnisnya perlu diperhatikan lebih seksama," ujar Tejasari saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (5/5/2021).

Lebih detail dia mengatakan agar perhatikan seperti apa perjanjian bisnisnya. Apakah berbadan hukum sebagai saham di perusahaan atau sebagai utang.

"Kalau sebagai pemilik saham, artinya yang mereka kejar adalah pertanggung jawaban direktur atau pengelolanya dalam mengembangkan bisnisnya," katanya.

Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin menggunakan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Source: Okezone