Heboh Daging Babi Berlabel Halal di Singapura, Ini Faktanya

Okezone
 Okezone - Thu, 09 May 2019 03:40
 Viewed: 614
Heboh Daging Babi Berlabel Halal di Singapura, Ini Faktanya

BEREDAR sebuah gambar produk daging babi segar berlabel halal dari Majelis Agama Islam Singapura (MUIS), bertuliskan 'Pasar Fresh Pork' yang dijual di jaringan supermarket Singapura, NTUC FairPrice.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata isu ini merupakan isu lama yang kembali beredar. Pada Januari 2014, NTUC FairPrice menyebut foto tersebut adalah hoax alias bohong. CEO jaringan ritel supermarket NTUC FairPrice, Seah Kian-peng, mengatakan persoalan yang menyentuh sisi religius itu muncul karena kesalahpahaman sejak tahun 2007.

Baca juga: Gaduh Jokowi Sebut Korban Meninggal Takdir dan Jangan Diperpanjang Lagi, Ini Faktanya

Pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Singapura. "Kami paham foto lama yang menampilkan produk kemasan babi segar FairPrice berlabel halal itu dimunculkan kembali di Facebook belakangan ini," kata Seah Kian-peng.

Ia ingin sekali mengingatkan masyarakat tentang kepalsuan gambar yang tersebar serta meyakinkan publik bahwa kemasan asli produk babi bermerek 'Pasar Fresh Pork' tidak mencantumkan label halal dari Majelis Agama Islam Singapura (MUIS), sebagaimana dikutip dari situs straitstimes(dot)com.

Baca juga: Heboh Surat Pemberhentian Ustaz Abdul Somad sebagai Dosen, Ini Faktanya

Berdasarkan ketentuan MUIS, sertifikasi halal dikeluarkan untuk memastikan hukum Islam diterapkan dalam produksi, pengemasan, pemasaran produk, suplai, atau distribusi suatu produk.

Untuk diketahui, pada tahun 2011, isu daging babi halal 'Pasar Fresh Pork' ini juga sudah beredar dan heboh. Pihak NTUC FairPrice sudah menyatakan bahwa itu adalah hoaks. Sebagaimana dalam pemberitaan di media televisi setempat (https://m.youtube.com/watch?v=ogWr6Jy7pqI).

"Maka, isu daging babi 'Pasar Fresh Pork' ini halal masuk ke dalam kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi," kata Mella Oktaviani Anantur, salah satu anggota Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dalam debunk-nya, Kamis (9/5/2019).

Source: Okezone