Demokrat Direbut Moeldoko, Annisa Pohan Minta Netizen Lakukan Ini

Okezone
 Okezone - Sun, 07 Mar 2021 21:55
 Viewed: 443
Demokrat Direbut Moeldoko, Annisa Pohan Minta Netizen Lakukan Ini

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah ditikung oleh anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Moeldoko, yang telah resmi terpilih sebagai Ketum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 kemarin.

Dalam KLB itu, mereka juga mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD yang disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 18 Mei 2020 lalu.

Baca juga:Anas Urbaningrum Uggah Foto Kongres HMI 1999, Warganet: Ke Deli Serdang Apa Cikeas?

Untuk itu, istri Ketum PD AHY, Annisa Pohan memohon bantuan pada teman-teman di Twitter. Dia meminta agar ikut mencatat dan menyimpan lembaran AD/ART Partai Demokrat yang sah.

"Untuk jaga-jaga Mohon teman-teman bantu catat dan save ini AD& ART Partai Demokrat tahun 2020 yg perubahannya disahkan oleh kemenkumham pd 18 Mei 2020," cuitnya dalam akun Twitter @AnnisaPohan, Minggu (7/3/2021) malam.

Baca juga: AHY: Moeldoko Punya Ambisi Pribadi untuk Mencaplok Demokrat

Annisa juga mencerahkan warganet dengan menjelaskan terkait dengan pasal yang menjelaskan perihal AD/ART parpol dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Annisa menjelaskan, Pasal 5 UU Parpol sangat jelas menyebut bahwa AD/ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan di parpol terkait.

"UU RI no.2 tahun 2011 tentang (perubahan UU no. 2 thn 2008) PARTAI POLITIK. perubahan AD & ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambil keputusan Partai Politik," terang Annisa.

Namun, sambung menantu Susilo Bambang Yudhoyono itu, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) secara ilegal itu telah mengganti AD/ART Partai Demokrat 2020, jika dasarnya tidak sah, tentu KLB yang memilih Moeldoko juga tidak sah.

"GPK-PD secara ilegal mengganti AD&ART PD 2020. dasar AD&ART SAJA TIDAK SAH APALAGI KLBnya," tegasnya.

Source: Okezone