5 Fakta Hebohnya Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Kata KPK

Okezone
 Okezone - Sun, 26 Mar 2023 21:00
 Viewed: 242

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sumbang saran ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai ramai isu transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Okezone pun merangkum 5 fakta komentar KPK terkait transaksi janggal Rp349 triliun Kemenkeu. Berikut ulasannya:

1. KPK Minta Mahfud MD Lantang Suarakan RUU Perampasan Aset

Menurut Nawawi, alangkah baiknya Mahfud MD untuk lebih lantang menyuarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar menjadi Undang-Undang (UU) ketimbang berbicara soal transaksi janggal Rp349 triliun. Sebab, RUU Perampasan Aset saat ini masih mandek dalam proses pembahasan di DPR.

"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan/support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Asset menjadi Undang Undang," kata Nawawi melalui pesan singkatnya, Minggu (26/3/2023).

2. KPK Butuh UU Perampasan Aset sebagai Senjata Baru Tindak Koruptor

KPK sangat butuh UU Perampasan Aset untuk menjadi senjata baru dalam menindak para koruptor. Bukan hanya UU Perampasan Aset, kata Nawawi, KPK juga butuh penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar kewenangan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi semakin masif.

Source: Okezone