3 Pasangan Dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Capres-Cawapres Pemilu 2024

Okezone
 Okezone - Mon, 13 Nov 2023 09:43
 Viewed: 283
3 Pasangan Dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Capres-Cawapres Pemilu 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang akan kontestasi dalam Pilpres 2024 mendatang pada, Senin (13/11/2023), di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun penetapan paslon Capres-Cawapres setelah KPU verifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632/2023 tentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum tahun 2024.

"Sesuai Pasal 235 ayat 1 telah dilakukan sidang pleno tertutup telah menyatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan NasDem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan Capres-Cawapres untuk Pemilu Serentak 2024. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan PDIP, PPP, Perindo, hanura telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan Capres-Cawapres untuk Pemilu Serentak 2024," kata Komisioner KPU RI, Idham Khalik saat konferensi pers.

"Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PBB, PSI, Gelora, Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan Capres-Cawapres untuk Pemilu Serentak 2024," tambahnya.

Hadir dalam konferensi pers mendampingi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diantaranya Komisioner KPU August Mellaz, Idham Khaliq dan lainnya.

Sebagai informasi, KPU akan mengundang pasangan capres cawapres untuk melakukan pengundian nomor urut. Pengundian itu akan dilangsungkan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023.

Source: Okezone