18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian

Okezone
 Okezone - Wed, 29 Apr 2020 05:50
 Viewed: 418
18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian

JAKARTA - Satuan Tugas Investasi telah menghentikan 18 kegiatan usaha di bulan April ini. Kegiatan usaha tersebut diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, Rabu (18/4/2020), Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan. Karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Baca juga: Waspada, 81 Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Butuh Dana Cepat

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

- 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin;

- 2 Multi Level Marketing tanpa izin;

- 1 Perdagangan Forex tanpa izin;

- 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin;

- 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan

- 1 Investasi emas tanpa izin.

Baca juga: Awas Jebakan Investasi Bodong, Simak Tips Ini

Adapun ke 18 perusahaan tersebut, yaitu:

1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin

2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.

3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.

4. PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin.

5. Viral: Penawaran investasi uang tanpa izin.

6. Uang kontan: Penawaran investasi uang tanpa izin.

7. Titip Dana: Penawaran investasi uang tanpa izin.

8. PT Premier Visindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.

9. SX International Cambodia: Penawaran investasi uang tanpa izin.

10.2miliar.com: Penawaran investasi uang tanpa izin.

11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin.

12. Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin.

13. PT Duta Investindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.

14. Recovery Dana Sukses: Penawaran investasi uang tanpa izin.

15. Autogajian: Penawaran investasi uang tanpa izin

16. Algopack Bit Algo: Crypto currency atau crypto asset tanpa izin.

17. PT Ibnu Mitra Bersama: Undian berhadiah tanpa izin.

18. My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu: Investasi emas tanpa izin.

Source: Okezone