Love Indonesia
|

Usul Kepemilikan Bioskop Asing 51%

Thu, 03 Dec 2015 10:46
已查看: 494
0
Thumbs Up
Thumbs Down
Usul Kepemilikan Bioskop Asing 51%
 

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Badan Ekonomi Kreatif menyampaikan usulan agar bidang usaha perfilman di sektor eksibisi atau bioskop bisa dibuka kepemilikannya untuk asing sebesar 51%. Usulan untuk panduan investasi yang tengah dibahas Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM) itu dikemukakan guna mengisi celah rasio jumlah penduduk dan layar lebar yang masih rendah.

"Kalau untuk perfilman ada bidang usaha yaitu produksi, distribusi dan eksebisi yakni bioskop. Di sektor eksebisi, alasan yang melandasi usulan dibukanya peluang untuk kepemilikan asing karena rasio penduduk dan layar masih terlalu sedikit, baru 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi 'gap' tersebut," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Franky menuturkan, usulan tersebut telah dibahas kedua lembaga dalam pembahasan panduan investasi.

"Seluruh usulan yang sudah masuk secara tertulis, segera dibahas dan didiskusikan secara bersama, dilihat dari sisi kepentingan nasional posisi Indonesia akan seperti apa," tambahnya.

Menurut Franky, dari usulan yang disampaikan ke BKPM, Badan Ekonomi Kreatif lebih sebenarnya lebih condong mengatur porsi konten lokal dan asing. Dengan demikian, meski bioskopnya dimiliki oleh investor asing, namun bioskop tersebut juga harus mau memutar film-film produksi anak bangsa.

"Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah persentase saham asing dan lokal, tapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop," lanjutnya.

Hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan proporsi konten lokal 60 persen dan asing 40 persen.

Dengan mengacu pada aturan tersebut, bioskop asing juga harus memutar film dengan mayoritas konten lokal.

Regulasi itu diharapkan dapat memacu dan menumbuhkan produksi film nasional sehingga dapat bersaing dengan industri film asing yang telah menguasai distribusi.

Dalam pembahasan Perpres 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan, BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

Ratusan masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan.

Rinciannya yakni sektor energi dan sumber daya mineral sebanyak 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, komunikasi dan informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan.

Lalu, sektor pekerjaan umum sebanyak 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

Franky menambahkan seluruh usulan tersebut akan dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. Aturan baru tentang Panduan Investasi itu diharapkan dapat selesai April 2016 mendatang. (yud)

电影标题: Bioskop Asing
媒体报道
Kompas
Detikcom
Liputan6
Tempo
OkeZone
KabarBisnis
TeknoJurnal
GoodNewsFromIndonesia
WartaKotaLive
TDWClub
IndonesiaKreatif
DailySocial
TheJakartaPost
BisnisIndonesia
Bloomberg
Reuters
CrackBerry
Yahoo
CBSMoneyWatch
MarketWatch
AFP
AboutDotCom
CentroOne
DreamersRadio